TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 20 penjudi selama hampir dua bulan operasi di Kota Surabaya dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda.
Di antara dua puluh penjudi itu, ada sepuluh komplotan penjudi yang bermukim di sebuah apartemen di kawasan Kota Surabaya Selatan.
Selain itu mereka juga menginap di sebuah hotel di kawasan Manyar dan Tenggilis Mejoyo.
Komplotan itu adalah Billy Prakarsa, Indra, Johan, Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat, Acong Rangga, Achmad Fathoni, Rian Almeica, Ahmad Syuhada, dan Maurice.
Mereka berasal dari wilayah Surabaya, Sumatera dan Kalimantan.
"Judi yang dilakukan adalah jenis Baccarat online. Mereka memanfaatkan sistem bonus hunter dengan merekrut banyak anggota untuk memasang taruhan dalam situs judi online," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Latief Wahyudin, Selasa (22/9/2020).
Baca: Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya Kota Surabaya Terbakar
Baca: VIRAL Fasilitas Ojek Online Ini Dijuluki Bintang Lima: Ada Powerbank, Permen hingga TV di Helmnya
Aktiivitas perjudian yang sudah digeluti oleh komplotan penjudi sejak Januari 2020, mereka berhasil meraup untung sebesar Rp 80 hingga Rp 90 juta perbulannya.
Selain sepuluh orang itu,polisi juga meringkus Dwi Susanto, Harianto, Nur Ahmad, Udi Utomo, M Kusni , Sunariadi, M Akib, M Jafar, Antonius Lewang dan Bambang.
"Mereka ini bukan komplotan. Kami tangkap acak, mereka kedapatan berjudi togel online, kemudian sutil, dan judi bola online," tambahnya.
Latif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian karena bisa berpotensi menjadi pendorong terjadinya tindak kriminal lainnya.
"Kalau main judi banyak, kalah, terus otomatis bagaimana cari duit. Bisa saja nanti merambah ke arah kriminal yang lebih parah," katanya.