TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Dipicu persoalan utang, Amril Nurman (36) tega menikam tetangganya Desta Putra Setiawan (25) di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya pelaku kini diamankan Polsek Lembak, Kamis (24/9/2020).
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 09.20.
Sebelum kejadian, pelaku bertemu dengan korban dan langsung menagih utang kepada korban sebesar Rp 900 ribu.
Pelaku mengaku saat itu sedang memerlukan uang tersebut.
Baca: Berawal Dari Bau Menyengat, Seorang Ibu di Muaraenim Temukan Jasad Anaknya Tergantung di Pohon Karet
Namun ternyata, korban belum ada uang sehingga belum bisa membayarnya.
Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan terjadi ribut mulut di antara mereka berdua.
Puncaknya pelaku gelap mata dan langsung menikam korban menggunakan pisau.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bahu kiri dan paha kiri.
Baca: Dikira Kancil, Pemburu di Muaraenim Tembak Kawan Sendiri Sampai Tewas
Melihat keduanya berkelahi, warga yang melihat langsung melerainya dan membawa korban ke Puskesmas Lembak.
Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.
Usai menerima laporan, anggota piket SPK dan unit Reskrim Polsek Lembak langsung mendatangi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
Baca: Seorang Begal di Muaraenim Nyaris Tewas Diamuk Warga Setelah Terjatuh Dikejar Ayah Korban
Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Lembak melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Amril Nurman yang bersembunyi di rumah seorang warga.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembak guna proses lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu helai baju milik korban, satu celana pendek motif batik warna hitam putih, dan sebilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku yang sudah patah.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 (1) KUHP.
Penulis: Ardani Zuhri
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kesal Utang tak Dibayar Seorang Pria di Muara Enim Gelap Mata Tusuk Tetangganya, Pisau Sampai Patah