News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Nelayan Bawa Bocah 8 Tahun ke Rumah, Ajak Hubungan Suami Istri, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan nekat mencabuli bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Kepolisian Resort Sungai Menang berhasil meringkus pelaku yang tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di wilayah hukumnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial Andi Alimin (36 tahun) diketahui merupakan seorang nelayan tambak udang berasal dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, sedangkan korbannya WK (8 tahun).

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima Laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat.

"Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur," ujarnya, Kamis (24/9/2020) siang.

Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada Selasa 22 September tahun 2020 sore. Tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku.

"Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangga nya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan)," ungkap AKP Iryansyah.

Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah

Baca: Terbukti, Oknum Polisi yang Perkosa Gadis Pelanggar Lalu Lintas Ngaku Tergiur Lihat Tubuh Korban

Baca: Mengaku Khilaf & Tergoda dengan Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak

TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020).

Disebutkannya, setelah berhasil mencabuli korban, pelakupun pergi hingga korban tiba di rumah dan langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kelaminnya, syok, trauma secara langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya,"

"Setelah itu korban melaporkan kepada bapak Kadus dan kemudian melaporkan kepada FKPM Linmas Desa Bumi Pratama Mandira," terangnya.

Setelah itu Polsek sungai menang langsung membawa korban dari rumah kantor Polpos Sei Sibur dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Menang guna melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

(Tribun Sumsel/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Nelayan di Sungai Menang Bujuk Bocah 8 Tahun Anak Tetangga Masuk Rumah, Ajak Hubungan Suami Istri"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini