News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas Ponselnya, 1 Pelaku Ternyata PNS, Langsung Dihajar Warga

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu.

TRIBUNNEWS.COM -Seorang sopir truk bernama Suparman (21) menjadi korban perampokan ponsel.

Korban lalu mengejar dua pelaku menggunakan dump truknya.

Pelaku yang berhasil dipepet korban pun terjatuh hingga jadi amukan warga.

Tak disangka, salah seorang pelaku ternyata merupakan PNS.

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Diketahui, satu dari dua permpok itu ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bulan-bulanan massa.

Baca: Hujan Es di Bogor, Terdengar Seperti Lemparan Batu, Atap Rumah Sampai Bolong, BMKG: Tanda Pancaroba

Baca: VIRAL Kucing Ini Tiba-tiba Kesakitan Sampai Dirujuk ke RS, Ternyata Perut Bengkak Ditendang Tetangga

Baca: Konser Dangdut yang Digelar Seorang Anggota DPRD Timbulkan Kerumunan di Kota Tegal

Kronologi

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, peristiwa itu berawal saat Suparman tengah parkir di pinggir jalan.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah menceritakan, saat itu korban sedang beristirahat di bawah pohon.

Pelaku berinsiial HD (37) dan temannya yang masih DPO tiba-tiba menghampiri korban.

Keduanya mengendarai sepeda motor matik, HD memboncengkan rekannya.

Teman HD langsung mendekati Suparman dan menodongkan badik.

"Rekan HD ini turun lalu langsung masuk ke dalam mobil sambil menodongkan badik ke perut korban," ungkap Jepri melalui keterangan persnya, Selasa (22/9/2020).

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu. (Tribunlampung.co.id)

Kedua pelaku langsung kabur setelah mendapatkan HP korban.

"Saya diminta jangan melawan dan disuruh keluarkan handphone. Terus saya keluarkan dan langsung dia rampas," kata Suparman, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Tak terima HP Xiaomi Redmi 5A miliknya dirampok, Suparman langsung mengejar pelaku dengan mobil dump truck yang ia kendarai.

Suparman berhasil memepet kedua pelaku dengan truknya.

Kedua pelaku pun jatuh terpelanting ke jalan lalu Suparman berteriak minta tolong kepada warga terdekat.

"Saya kejar dengan dump truck yang saya bawa. Motor (pelaku) saya pepet, dan akhirnya terjatuh. Setelah itu saya minta tolong warga," paparnya.

Diberitakan TribunLampung.co.id, warga yang tahu kedua orang itu adalah perampok pun langsung menghajarnya.

Seroang saksi mata bernama Soleh menyebut massa beramai-ramai menghakimi kedua pelaku yang terjatuh dari motor.

"Begitu motor terjatuh, sopir truk (korban) minta pertolongan. Ia teriak kalau ia baru saja ditodong para pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujar Soleh.

Namun satu pelaku berhasil kabur dan HD menjadi bulan-bulanan massa.

Sebagian warga pun berusaha menyeret dan mengamankan HD.

"Yang satu ditangkap, warga langsung berkerumun dan menyeret pelaku dari pinggir jalan. Sebagain massa kesal dan meninju pelaku. Sebagian lagi langsung mengamankan," kata Soleh.

Baca: David Jadi Korban Penikaman di Rusun Lette Makassar Tadi Malam

Baca: Orang Gila Bakar Kayu Dalam Gudang Picu Kebakaran Besar, Kerugian Ditaksir Rp3 Juta

Pelaku HD ternyata PNS

HD ternyata adalah seorang PNS di Kabupaten Tulang Bawang.

Ia adalah warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang. Pelaku melakukan penodongan dan merampas handphone korban Suparman, saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ungkap Jepri.

Kini HD ditahan di Mapolsek Seputih Mataram, dan terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan pihak kepolisian masih mencari teman HD.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini