TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo harus berurusan dengan polisi.
Dia dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan ini buntut dari konser dangdut yang diselenggarakan olehnya tempo hari saat pandemi Covid-19.
"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).
Baca: Fakta-fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Ilegal, Tak Dibubarkan Polisi karena Ini
Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!
Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Tetap Gelar Konser Dangdut meski Tak Berizin, Ribuan Penonton Tak Bermasker
Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng, melainkan di Polres Tegal Kota.
"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.
Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?
Wihastono belum menjelaskannya secara detail.
"Nanti ada konferensi pers," kata dia.
Untuk diketahui hajatan pernikahan dan khitanan digelar Wasmad pada Rabu (23/9/2020) lengkap dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan.
Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polda Jateng Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Buntut Konser Dangdut Saat Pandemi,