Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, perbuatan tak senonoh itu diulang lagi.
Mereka melakukannya tiga kali di ruang kelas.
Selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, AG dan YS sudah layaknya suami istri.
"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," sambung Sodik.
Namun ternyata AG dianggap mengingkari semua janji-janjinya.
YS yang kecewa kepada AG mengadu ke Sodik.
Mereka kemudian melapor ke Dindikpora Kabupaten Tulungagung.
"Korban sudah di-BAP sama Dinas Pendidikan. Kemarin saya dampingi," ujar Sodik.
Karena hubungan ini, YS sempat hamil dan digugurkan.
Sodik mengaku sudah mengantongi perzinahan yang dilakukan AG.
Sodik menilai AG tidak layak menjadi pendidik, apalagi dengan status PNS.
"Dia seharusnya dipecat, sudah tidak layak menjadi pendidik," pungkas Sodik. (SURYAMALANG.com/David)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Pak Guru SD Berzina dengan Istri TKI Taiwan, Bercinta di Kelas Sampai Hamil dan Digugurkan