News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN di Prabumulih Pesta Sabu Bersama Temannya,

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum PNS di UPTD Pasar Prabumulih diamankan karena pesta sabu. Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum PNS UPTD Pasar di Pemkot Prabumulih Tertangkap Pesta Sabu, Kali Ini Digerebek di Rumah Kosong, https://palembang.tribunnews.com/2020/09/25/oknum-pns-uptd-pasar-di-pemkot-prabumulih-tertangkap-pesta-sabu-kali-ini-digerebek-di-rumah-kosong?page=2. Editor: Refly Permana

"Saya diajak makai sabu oleh PD di rumah kosong, karena dia desak ngajak terus jadi saya mau. Barang (sabu-red) dari dia dan bong dari dia, saya memang pemakai sejak setahun lalu, pakai sabu karena enak saja," ungkap bujangan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIK didampingi KBO Ipda Erwin ZR dan Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi mengungkapkan pelaku diringkus sedang pakai sabu dan masih dalam pengaruh obat terlarang.

"Tersangka diamankan inisial HP dan diamkan barang bukti 1,11 gram sabu, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas kami dan masuk dalam DPO," tegasnya.

Kasat menjelaskan dalam beberapa bulan ini sudah ada tiga oknum ASN Pemkot Prabumulih yang diringkus sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Terkait itu kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kota Prabumulih agar kedepan melakukan langkah pencegahan bersama seperti sidak, tes urine ASN dan upaya lain," bebernya seraya mengatakan untuk pelaku Lepwk akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum PNS UPTD Pasar di Pemkot Prabumulih Tertangkap Pesta Sabu, Kali Ini Digerebek di Rumah Kosong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini