News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Saat Pandemi: Tak Dibubarkan Polisi hingga Klarifikasi sang Pejabat

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut yang dihadiri massa.

Pihak kepolisian mengaku tidak berani membubarkan dan tidak elok untuk menutup paksa acara tersebut.

Padahal konser yang digelar dalam rangka acara pernikahan dan khitanan anak Waspad di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) itu memicu kerumunan.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno saat dikonfirmasi ketika itu mengatakan, yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Swab Test, Klaim Konser Dangdut Terapkan Protokol Kesehatan

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak. Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Mahfud meradang

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.

Konsor dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Baca: Wali Kota Tegal Akui Tak Tahu soal Panggung Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD, Begini Imbasnya

Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut. Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

Klarifikasi sang Wakil Ketua DPRD

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor. Hingga akhirnya, gelaran hajatan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan akhirnya dihadiri ribuan orang yang datang ke acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.

Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengatakan, memang sejak Juli memperbolehkan adanya gelaran hajatan.

Saat itu pertimbangannya, pandemi bisa dikontrol.

"Pemkot memang awal Juli saat pandemi bisa kekontrol, kita memang sudah memperbolehkan orang melakukan hajatan," kata Jumadi, ditemui Kompas.com di rumah dinasnya, Kamis (24/9/2020)

Meski demikian, kata dia, hajatan yang dimaksud dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hajatan kemarin juga terbatas, ada jaga jarak dan ruang terbuka. Hajatan selama ini sudah seperti yang diharapkan pemkot," kata Jumadi.

Menjadi masalah ketika, kata Jumadi hiburan digelar sampai malam hari sehingga sulit mengontrol pengunjung.

Apalagi warga tengah haus hiburan.

"Kalau siang hari saya kira oke, masih bisa dikontrol. Kalau diikuti secara ketat sesuai prokes maka saya kira oke. Yang jadi masalah kemarin saya akui itu salah karena akhirnya membeludak karena warga haus hiburan selama enam bulan tanpa hiburan," kata Jumadi.

Jumadi mengatakan, saat siang hari, datang bersama Forkopimda untuk memenuhi undangan dan memang menyaksikan ada hiburan.

"Waktu siang hari saya melihat. Saya, kapolres, pak dandim, forkopimda, pak wali, pak sekda datang ke sana. Paling 5 menit. Datang mengucapkan salam, tidak salaman. Makan sebentar terus pulang. Saya lihat sepintas semuanya mematuhi protokol kesehatan," kata Jumadi.

Meski demikian, Jumadi mengaku tak mengetahui jika hiburan dangdut berlanjut hingga malam hari.

Di waktu yang bersamaan, ia mengaku bersama TNI Polri sedang melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tegal Timur.

"Saya malam operasi masker di Tegal Timur. Sementara kejadian di Tegal Selatan. Dan kita tidak mendapat laporan acara sampai malam. Saya baru dapat laporan pukul 23.00 WIB lebih, ya sudah saya minta mereka untuk stop saja," pungkasnya.

Diperiksa polisi

Dikutip dari Tribun Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Pemanggilan ini buntut dari konser dangdut yang diselenggarakan olehnya tempo hari saat pandemi Covid-19.

"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.

"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.

Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?

Wihastono belum menjelaskannya secara detail.

"Nanti ada konferensi pers," kata dia.

Senada, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2020) mengatakan, ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (23/9/2020) lalu.

"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Awi.

Sumber: Kompas.com dan Tribun Jateng.com

Polda Jateng Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Buntut Konser Dangdut Saat Pandemi 

Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Waktu Itu Pemkot Perbolehkan

Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut di Tegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini