Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.
Wamad diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran menyelenggarakan acara dangdut yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi.
Selain Terlapor, Polri turut mendalami keterangan dari 10 orang saksi.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," jelas Argo.
Sebelumnya viral video di media sosial yang memperlihatkan kerumunan dan sejumlah pejabat publik ikut dangdutan di tengah situasi pandemi Corona.
Kegiatan tersebut berbanding terbalik dengan usaha yang selama ini digaungkan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti konser dangdut itu
Ia menilai acara tersebut sudah keterlaluan.
Pasalnya, selain dihadiri ribuan penonton tanpa memerhatikan protokol kesehatan, konser dangdut juga digelar hingga malam.
Lebih-lebih, penyelenggaranya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh.
"Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar, Kamis (24/9/2020).
Setelah mendapatkan laporan adanya konser dangdut di tengah pandemi, Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono.
Dedi yang tak mengetahui acara itu digelar hingga malam meminta maaf pada Ganjar.
Gubernur mengatakan tak melarang acara pernikahan.