TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.
Belakangan diketahui konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.
Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.
Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah
Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain.
Banyak pula penonton yang tak mengenakan masker.
Baca: Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Dipolisikan, 10 Saksi Diperiksa
Baca: Usai Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut, Panitia dan Aparat yang Berjaga Ikut Test Swab
Baca: Kronologi Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad dan Pengakuan Warga yang Ikut Menonton
Sebab izin yang diberikan telah dicabut.
Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.
Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.
Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.
Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.