TRIBUNNEWS.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis umur 10 tahun.
Gadis kecil yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Perbuatan biadab AW tak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa korban yang sudah menjadi mayat.
Saat ini, AW sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki hendak mengantarkan sembako.
Namun, saat itu korban dicegat tersangka tepatnya disekitar perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan, mulanya gadis kecil itu dikabarkan mengilang pada tangga 24 September 2020.