TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekelompok pemuda pemudi yang sedang berpesta di Vila Argapuri, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Polisi dan TNI pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, kelompok pemuda tersebut diduga sedang pesta dengan bermusik.
Parahnya lagi, pesta ini tidak berizin atau ilegal.
"Pesta nya pun tak jelas tak ada izinnya. Jelas tidak ada izin, kalau izin mulai dari kelurahan, Polsek, Koramil, dan kecamatan pasti tau," ujar Jaya.
Menurut Jaya, yang berkumpul di vila tersebut kebanyakan remaja.
Mirisnya ada yang di bawah umur.
Aparat makin dibuat geleng kepala karena ada suami istri bawa anak kecil ke pesta itu.
"Ini luar biasa komunitas apa sampai begitu," pungkasnya.
Jaya memaparkan, awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari Kapolsek dan Danramil.
Lalu dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata sudah berkumpul kurang lebih 140 orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti, (orang) yang positif menggunakan obat keras, pengguna sinte dan ganja. Tindakan selanjutnya yang positif dan ada barang bukti dibawa ke Polresta," kata Jaya.
Jaya menyampaikan dalam kondisi Covid-19, jelas lebih dari 10 orang, pasti bubarkan.
"Ini lebih dari 140 apa mau kita biarkan, nyatanya setelah kami periksa tes urin, menemukan barang bukti mulai dari kratom obat (yang masuk) daftar G dan pengguna ganja," tegasnya.
Hal tersebut menurut Jaya sudah jelas menuju ke penyalahgunaan narkoba.
Apalagi ditemukan puluhan botol miras di lokasi.
"Selain itu miras, jelas ditemukan ada 26 botol," tambah Jaya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Asik Berpesta di Vila Argapuri Bandung, Ratusan Muda-mudi Digerebek Polisi,