TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kafe Broker di Jalan Pulo Sirih Barat, Grand Galaxy Park, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel sejak Sabtu, (26/9/2020) malam.
Penutupan kafe oleh aparat Kota Bekasi dilakukan usai video kerumunan pengunjung berjoget tanpa mempedulikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Kini aksi serupa terjadi kembali di kawasan Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bandung.
Sekelompok pemuda pemudi yang sedang berpesta di Vila Argapuri, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Polisi dan TNI, Sabtu (26/9/2020) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, kelompok pemuda tersebut diduga sedang pesta dengan bermusik.
"Pesta nya pun tak jelas tak ada izinnya. Jelas tidak ada izin, kalau izin mulai dari kelurahan, Polsek, Koramil, dan kecamatan pasti tau," ujar Jaya.
Jaya memaparkan, awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari Kapolsek dan Danramil.
Lalu dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata sudah berkumpul kurang lebih 140 orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti, (orang) yang positif menggunakan obat keras, pengguna sinte dan ganja. Tindakan selanjutnya yang positif dan ada barang bukti dibawa ke Polresta," kata Jaya.
Jaya memaparkan, dalam kondisi Covid-19, jelas lebih dari 10 orang, pasti bubarkan.
"Ini lebih dari 140 apa mau kita biarkan, nyatanya setelah kami periksa tes urin, menemukan barang bukti mulai dari kratom obat (yang masuk) daftar G dan pengguna ganja," tegasnya.
Hal tersebut menurut Jaya sudah jelas menuju ke penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu miras, jelas ditemukan ada 26 botol," ungkap Jaya.
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, 140 Muda Mudi di Bandung Pesta di Villa, Hasil Tes Urin Positif Ganja
Menurut Jaya, yang berkumpul di vila tersebut kebanyakan remaja.
"Ada yang di bawah umur, ada suami istri, bawa anak kecil. Ini luar biasa komunitas apa sampai begitu," pungkasnya.
Selain segel Kafe Broker yang viral di media sosial, aparat juga segel warnet 24 jam
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, selain menyegel Kafe Broker, pihaknya juga melakukan hal serupa di empat titik tempat usaha di Perumahan Grand Galaxy City, Sabtu, (26/9/2020) malam.
"Tadi malam (Sabtu, 27/9) ada 4 kafe (termasuk Broker) yang disegel dan satu game online (warnet), informasinya karena buka 24 jam (warnet)," kata Abi saat dikonfirmasi, Minggu, (27/9/2020).
Abi menjaskan, empat kafe dan satu warnet disegel karena alasan tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi.
"Di Galaxy semua (yang disegel), kedapatan menang tadi malam tidak menerapkan phsycal distancing, melebihi jam operasional," ungkap Abi.
Baca: Kafe di Bekasi Disegel Petugas Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Nikmati Musik Tanpa Masker Viral
Baca: Langgar PSBB, Klinik Kecantikan di Sunter Agung Disegel Petugas
Penyegelan dilakukan sama seperti yang terjadi di Kafe Broker, aparat menempelkan stiker di pintu masuk tempat usaha.
"Kami cek ternyata betul penuh makanya kami tertibkan, pengunjung kami suruh bayar, kami dorong keluar. Pengusaha kami beritahu juga dan kami tempel segel," tuturnya.
Pengusaha lanjut dia, diminta agar membantu dalam upaya pencegahan virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemkot Bekasi kata dia, sama sekali tidak melarang kegiatan usaha berhenti beroperasi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
"Pemkot Bekasi tidak melarang pengusaha untuk berdagang tapi tolong kondisi kita ini Kota Bekasi sedang cukup tinggi (kasus covid) kita harus menjaga jangan sampai bertambah," imbuhnya.
Jenis pelanggaran yang masih marak terjadi di tempat-tempat usaha tentunya penerapan jaga jarak dengan mengurangi kapasitas tempat duduk.
Di luar dari itu kata Abi, sejumlah tempat usaha dan pengunjungnya sudah cukup mematuhi anjuran dari pemerintah.
"Kalau masker mereka pakai kecuali dalam kondisi makan minun tapi yang jelas masker ada menempel gitu, fasilitas cuci tangan juga ada," kata Abi.
Baca: Masih Beroperasi saat Pandemi, Karaoke Glamz Angel di Jakarta Barat Disegel Pemprov DKI
Baca: Viral Ratusan Pengunjung Abai Protokol Kesehatan dan Nikmati Live Music, Kafe Broker Kini Disegel
Sebagai rincian, tempat usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Di atas jam 21.00 WIB, seluruh tempat usaha tersebut hanya diperkenankan melayani pelanggan secara drive-thru atau take away (dibungkus).
Sedangkan untuk tempat usaha klab malam, bar, pub dan cafe, hanya diperkenankan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk tempat usaha karaoke, diperbolehkan beroperasi pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian tempat usaha penyedia musik hidup boleh beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya tempat usaha billyard, boleh beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lalu panti pijat/spa/sauna dan arena bermain anak boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. (tribun network/thf/TribunJabar/TribunJakarta)