TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa berinisial R (17) tewas akibat tertimbun tanah di lokasi tembang emas ilegal.
R yang masih duduk dibangu kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) itu tewas setelah disuruh untuk menyelam ke dasar kolam dengan kondisi air keruh.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/9/2020).
Setelah kejadian itu, pemilik dan pekerja lainnnya langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, korban memang ikut bekerja di lokasi peti.
Kejadian bermula pada pukul 07.30 WIB, pemilik peti berinisial PE bersama dengan pekerja lainnya memulai aktivitas.
Baca: Pendulang Emas di Gampong Kuala Bhee Aceh Tewas Tertimbun Longsor
Baca: Bocah di Riau Tewas Tertabrak Truk Tangki saat Sedang Tidur di Rumah, Pengemudi Sempat Hantam Mobil
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban disuruh untuk menyelam ke dasar kolam dengan kedalaman sekitar satu setengah meter dengan kondisi air keruh berwarna kuning.
"Korban menyelam dilengkapi selang oksigen untuk membawa alat yang bernama spiral yang akan menyedot pasir, yaitu bahan yang diharapkan ada campuran emas di dasar kolam," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu malam.
Pada saat dimulainya penyedotan pasir, lanjut dia, dinding kolam yang materialnya berupa campuran tanah dan pasir tiba-tiba longsor dan korban ikut tertimbun.
Atas kejadian itu, kepala desa setempat mendapat laporan adanya salah seorang warga Desa Sungai Alah tertimbun akibat menambang emas illegal.
"Kepala desa bersama warga datang ke lokasi peti (penambangan emas ilegal) untuk mencari korban," kata Sunarto.
Sekitar pukul 11.30 WIB, sebut dia, korban berhasil ditemukan dalam kondisi sudah tewas dan dilakukan evakuasi.
Pemilik dan pekerja lain kabur
Namun, pemilik peti dan pekerja lainnya sudah kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Tiga orang kabur dari TKP, yaitu PE (38) pemilik sekaligus pekerja. Kemudian, dua orang pekerja TO (37) dan EP (37)," kata Sunarto.
Sementara itu, Sunarto juga mengatakan bahwa pemilik peti di Desa Sungai Alah sudah beroperasi lebih kurang tiga bulang.
Untuk korban sendiri sudah ikut bekerja lebih kurang dua minggu.
Baca: Kronologis 4 Pekerja Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumbar Tertimbun Tanah, 3 di Antaranya Tewas
"Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tahu anaknya bekerja di peti sejak dua minggu yang lalu," pungkas Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja penambang emas tanpa izin (Peti) tewas tertimbun tanah di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban jiwa akibat aktivitas peti tersebut.
Dia menyebutkan, korban bernama R, yang merupakan siswa kelas tiga SMA, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.
Korban, sambung dia, mendapat pekerjaan di lokasi penambangan emas ilegal sebagai penyelam.
Baca: Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat Segera Disidang
Sebagai informasi, pada Sabtu (29/8/2020) lalu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kuansing.
Setidaknya ada enam orang pekerja peti yang tewas akibat tertimbun tanah longsor saat menyedot pasir di kolam di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kuansing, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni NP alias Ibu (62) selaku pemilik peti dan dua orang pekerja, S (38) dan K (35). Berkas ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kuansing beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Siswa SMA Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, Korban Disuruh Menyelam di Air Keruh"