TRIBUNNEWS.COM, ROTE NDAO - Seorang gadis kecil berusia 9 tahun di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mengalami peristiwa memilukan.
Ia menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun.
Usai dicabuli gadis kecil berinisial DN itu cuma bisa menangis histeris saat pulang ke rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki.
Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo menceritakan, kejadian itu bermula ketika korban disuruh ibunya membeli kopi renteng di kios milik tetangga mereka.
Korban yang masih polos itupun berangkat karena disuruh oleh ibunya belanja kopi di warung.
Selang beberapa waktu kemudian, korban pun pulang ke rumah.
Baca: Berniat Laporkan Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Ini Justru Melahirkan di Tangga Kantor Polisi
Namun, pada saat pulang ke rumahnya, korban menangissehingga sang ibu pun curiga.
Saat ditanya, korban mengaku sakit perut.
Karena penasaran, ibunya pun menanyakan sakit di bagian mana.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban," ungkap Anam.
Hingga akhrinya, bocah kecil itupun menceritakan kepada sang ibu apa yang telah dialaminya tersebut.
Korban mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua Danor.
Diperkosa di Hutan Tua
Gadis kecil malang itu rupanya habis diperkosa di hutan tua oleh seorang pemuda berinisial JA (20).
Pemuda pengangguran itu menyetubuhi korban lalu meninggalkanya begitu saja di hutan.
Beruntung, korban dapat kembali pulang ke rumahnya meskipun berjalan seorang diri.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan," ucapnya.
Melansir Kompas.com, pelaku pemerkosaan gadis kecil yakni pemuda berinisia JA (20) berhasil diamankan polisi.
Pemuda asal Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk oleh aparat kepolisian setempat di rumah keluarganya.
"Pelaku ditangkap tadi sore sekitar pukul 15.45 Wita, setelah kabur selama empat hari usai memerkosa M pada Kamis lalu," ungkap Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) malam.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku JA akan terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
JA dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)