News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desak Pembatalan Permenkes No 3 Tahun 2020, Mahasiswa di Ambon Datangi DPRD Maluku

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada datangi Kantor DPRD Maluku, Selasa pagi (29/9/2020).

Mereka menyerukan pembatalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020 karena dinilai merugikan tenaga farmasi.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan belasan poster berisi tuntutan aksi.

Mereka juga secara bergantian berorasi menyampaikan desakan pembatalan Permenkes RI nomor 3 tahun 2020.

"Kami juga mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan tenaga farmasi di Rumah Sakit, sebagai tenaga non medis harus dibatalkan, " jelas Koordinator Aksi, Muhdi Sapsuha, dalam orasinya.

Aturan tersebut sebutnya, sangat merugikan tenaga farmasi.

Lantaran, tidak ada perlindungan hukum sehingga potensi peluang mempidanakan apoteker cukup besar.

"Apotik banyak di sidak oleh pihak kepolisian, para Apoteker yang terkena sidak tidak dapat berbuat banyak, lantaran tak memiliki payung hukum jelas, " ungkapnya.

Lanjutnya, RUU Praktik Kefarmasian harus segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini