TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria kepergok tetangga sedang mencabuli ayah tirinya.
Perbuatan pelaku ternyata sudah dilakukan 10 kali.
Korban mengaku selalu mendapat ancaman saat pelaku beraksi.
Seorang anak dibawah umur melaporkan ayah tirinya berinisial L atas dugaan perbuatan cabul ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Medan Labuhan.
Korban yang tinggal di Medan Marelan ini mengaku sudah 10 kali ayah tirinya melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari membenarkan laporan tersebut pada Senin (28/9/2020) kemarin oleh keluarga korban.
Edy menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap) terhadap terduga pelaku L.
"Sudah ada tanggal 28 buat LP, dan sudah keluar SPKAP nya tinggal penangkapan itu," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (29/9/2020).
Ia membeberkan bahwa hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi.
Baca: Pria Misterius Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Makassar, Teman-teman Juga Kena Teror Video Cabul
Baca: Pria Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Berawal dari Korban Marah saat Pelaku Tanya Soal Ibunya
Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah
"Kalau itu penyidik, yang jelas tinggal penangkapan. Kita juga akan memeriksa hasil visumnya. Korban dan saksi-saksi sudah lengkap diperiksa," sebut Edy.
Sebelumnya korban didampingi ibunya mengatakan perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan ayah tirinya L pada September 2019 lalu, dengan cara membujuk dan memaksa korban.
"Saat itu, ibu lagi ke pajak untuk membeli barang-barang kebutuhan yang akan dijual lagi di depan rumah,” ungkap korban didampingi ibu dan keluarganya.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini juga menerangkan bahwa perbuatan cabul tersebut sudah 10 kali dilakukan ayah tirinya di rumah mereka tinggal.
Ia juga menyebutkan dirinya tak berani melapor karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.