TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka.
Sang wakil rakyat dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Selain itu, WES juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dasar penyelidikan awal kasus tersebut karena adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Begitu bukti permulaan yang cukup kemudian polisi berlanjut ke penyidikan.
• Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
• FAKTA BARU Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Ratusan Warga Tes Swab, Tersangka Bisa Tambah
• Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan sebagai Tersangka karena Gelar Konser Dangdut : Ikuti Saja
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota.