TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konser dangdut di Tegal.
Seperti diketahui, konser yang diselenggarakan wakil rakyat tersebut mengundang kerumunan massa hingga membuat masyarakat berkerumun.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Selain itu, ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Kini, Polda Jateng telah mengambil alih pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal tersebut.
"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya."
• Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gelar Konser Dangdut: Ikuti Saja
• Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut, Polisi Sita 7 Barang Bukti
• Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.