Korban lantas sepakat mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei.
Awalnya korban mengirim Rp 35 juta dan selanjutnya kembali mengirim uang untuk pelunasan Rp 250 juta.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.
Namun, pelaku tidak ditemukan.
Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.
Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak.
Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah.
Dari intrograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban.
Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru.
Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Rayu dan Janji Nikahi Wanita yang Dikenal di IG, Korban Ditipu Rp 285 Juta"