TRIBUNNEWS.COM - Polisi gadungan menipu seorang wanita dengan janji akan menikahi.
Wanita tersebut sampai menyerahkan uang sebesar Rp 285 juta kepada pelaku.
Pelaku ditangkap polisi di rumah istri sirinya.
ES (41) yang kepada pacarnya, SS, mengaku seorang polisi itu akhirnya ditangkap oleh polisi betulan yang dilaporkan oleh SS.
Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019.
Dalam perkenalan itu, ES mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu.
Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.
"Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Janji ES untuk menikahi SS merupakan rencana awal pelaku untuk menipu korban.
Komunikasi terus berlanjut hingga pada Maret 2020, pelaku menawari korban berbisnis sewa alat berat.
Baca: Oknum Petugas Medis yang Lecehkan dan Tipu Penumpang Pesawat Belum Berstatus Dokter
Baca: Polri Selidiki Kemungkinan Korban Lain di Kasus Pelecehan dan Penipuan Petugas Medis Bandara Soetta
Pelaku mengaku memiliki banyak rekan bisnis dan sedang menggeluti usaha itu.
Korban rupanya termakan bujuk rayu ES dan menyatakan minatnya berbisnis.