News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Berizin, Acara Hiburan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Polisi, Tuan Rumah Sempat Menolak

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM - Acara karawitan yang digelar sebagai hiburan pesta pernikahan warga dibubarkan oleh polisi.

Pembubaran itu terjadi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep pada Selasa (29/9/2020).

Alasan pembubaran adalah lantaran Kabupaten Sumenep sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Baca: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri

"Saat ini Sumenep sudah zona merah lagi. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau melanggar, Kapolseknya bisa dicopot, kepala desa, tuan rumah dan pemilik hiburannya bisa dipidana semua," ungkap Kapolsek Ambuten AKP Junaidi.

Baca: POPULER NASIONAL: Jokowi Pilih Mini Lockdown | Kata Gatot Nurmantyo saat Acara KAMI Dibubarkan

Pembubaran juga disebabkan karena acara hiburan karawitan itu dihadiri ratusan orang warga.

Tak berizin, kepala desa tak hiraukan

Kapolsek Junaidi menjelaskan, acara tersebut tidak mengantongi izin.

Padahal, ada lebih dari 500 orang tamu undangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.

Sebelum membubarkan acara, polisi telah meminta kepala desa memperingatkan warganya.

Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dihiraukan.

Polisi pun akhirnya memutuskan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara.

"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," kata Junaidi.

Tuan rumah menolak dibubarkan

Lagi-lagi polisi menemui halangan saat hendak membubarkan acara. Tuan rumah pemangku hajat sempat menolak acara hiburan itu dibubarkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini