TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Petugas Polres Karangasem mengamankan dua pegawai KSOP Benoa, JFL alias Ambong serta JML alias Jamal, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
JFL diamankan sekitar Pos Satpam Pelabuhan Benoa, sementara JML ditangkap di Kamar Kos sekitar Kuta Selatan.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan, penangkapan dua pegawai kontrak KSOP Benoa bermula dari tertangkapnya Ibrahim di jalan menuju Pelabuhan Kapal Selam di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Ibrahim bekerja sebagai ABK tanker.
"Dua pegawai ditangkap bermula dari pengembangan hasil penangkapan sekitar Pelabuhan Kapal Selam di Banjar Labuhan. IB (Ibrahim) diamankan, Selasa (8/9), sekitar pukul 21.50 Wita," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini Saat menggelar press release, Rabu (30/9/2020), Rabu (30/9/2020) siang.
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim mengaku membeli 2 paket barang jenis sabu-sabu dari seorang oknum pegawai di KSOP.
Harga barang 2 paket sekitar Rp 4,5 juta.
Dua hari setelah menangkap Ibrahim, petugas kepolisian langsung mengamankan JFL, dan ditemukan narkoba seberat 0,25 gram.
Dari keterangaan JFL, barang yang dijual ke Ibrahim didapat dari JML.
Petugas kepolisian langsung mengamankan JML di kamar kos di Kuta Selatan tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil keterangan JML, barang yang dijual didapat dari seseorang inisial W. Polisi lalu melakukan pemburuan terhadap W ini.
Baca: Duh, Tiga Pejabat Asal Aceh Gelar Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita Penghibur di Medan
"JML mengakui menjual narkoba kepada tersangka sebelumnya, JFL alias Ambong Rp 3,4 juta. Kami temukan bukti transaksi transfer M banking," terang Ni Nyoman Suartini.
Penangkapan 3 orang ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Kini, yang bersangkutan masih ditahan di ruang isolasi Polres Karangasem.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dua paket dari tangan Ibrahim dengan berat netto 0,67 gram dan 0,72 gram.