Sedangkan dari JFL diamankan 1 paket dengan berat netto 0,25 gram.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.
Sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka bulan Agustus lalu.
Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba