TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Petugas Polres Karangasem mengamankan dua pegawai KSOP Benoa, JFL alias Ambong serta JML alias Jamal, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
JFL diamankan sekitar Pos Satpam Pelabuhan Benoa, sementara JML ditangkap di Kamar Kos sekitar Kuta Selatan.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan, penangkapan dua pegawai kontrak KSOP Benoa bermula dari tertangkapnya Ibrahim di jalan menuju Pelabuhan Kapal Selam di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Ibrahim bekerja sebagai ABK tanker.
"Dua pegawai ditangkap bermula dari pengembangan hasil penangkapan sekitar Pelabuhan Kapal Selam di Banjar Labuhan. IB (Ibrahim) diamankan, Selasa (8/9), sekitar pukul 21.50 Wita," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini Saat menggelar press release, Rabu (30/9/2020), Rabu (30/9/2020) siang.
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim mengaku membeli 2 paket barang jenis sabu-sabu dari seorang oknum pegawai di KSOP.
Harga barang 2 paket sekitar Rp 4,5 juta.
Dua hari setelah menangkap Ibrahim, petugas kepolisian langsung mengamankan JFL, dan ditemukan narkoba seberat 0,25 gram.
Dari keterangaan JFL, barang yang dijual ke Ibrahim didapat dari JML.
Petugas kepolisian langsung mengamankan JML di kamar kos di Kuta Selatan tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil keterangan JML, barang yang dijual didapat dari seseorang inisial W. Polisi lalu melakukan pemburuan terhadap W ini.
Baca: Duh, Tiga Pejabat Asal Aceh Gelar Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita Penghibur di Medan
"JML mengakui menjual narkoba kepada tersangka sebelumnya, JFL alias Ambong Rp 3,4 juta. Kami temukan bukti transaksi transfer M banking," terang Ni Nyoman Suartini.
Penangkapan 3 orang ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Kini, yang bersangkutan masih ditahan di ruang isolasi Polres Karangasem.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dua paket dari tangan Ibrahim dengan berat netto 0,67 gram dan 0,72 gram.
Sedangkan dari JFL diamankan 1 paket dengan berat netto 0,25 gram.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.
Sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka bulan Agustus lalu.
Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba