News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grogi Diberhentikan Petugas saat Razia Masker, Mobil Ini Hampir Tabrak Kantor Samsat

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil hampir seruduk Kantor Samsat di Jalan Raya Sayan, Desa Sayan, Ubud, Jumat (2/10/2020). (TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil hampir menabrak kantor samsat setelah diberhentikan petugas saat razia masker.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sayan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (2/10/2020) pagi.

Pengemudi diduga grogi saat diberhentikan petugas hingga hilang kendali dan hampir menabrak kantor Sambat.

Dalam razia tersebut, ada sebanyak 19 orang terjaring razia masker.

Dari total tersebut, sebanyak satu orang terpaksa dikenakan sanksi denda, sementara sisanya diberikan sanksi push up dan melafalkan Pancasila.

Pantauan Tribun Bali, dalam operasi, sebuah mobil hampir menyeruduk kantor samsat.

Baca: Ditinggalkan Saat Terjaring Razia Masker di Batam, Remaja Ini Langsung Nyatakan Putus dengan Pcar

Hal itu dikarenakan pengemudi grogi saat diberhentikan petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Gianyar.

Roda depan mobil pengemudi tanpa masker ini sudah masuk got, sehingga sempat menjadi tontonan di lokasi kejadian.

Untuk menghindari kemacetan, petugas pun langsung mengevakuasi mobil tersebut.

Setelah itu, pengemudi mobil tersebut dibina oleh petugas agar mengenakan makser meski di dalam mobil.

Baca: Satpol PP DKI Jakarta Tak Merazia Pemakai Masker Scuba

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, pelaksanaan operasi ini sesuai jadwal bersama tim gabungan.

Selama kegiatan operasi berlangsung di Kabupaten Gianyar, pihaknya mencatat sudah lima orang didenda Rp. 100 ribu dan ratusan orang dibina.

Sementara, untuk di wilayah Desa Sayan sendiri pihaknya hanya memberikan denda kepada satu orang dan 18 orang dibina.

Sebuah mobil hampir seruduk Kantor Samsat di Jalan Raya Sayan, Desa Sayan, Ubud, Jumat (2/10/2020). (TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)

“Tadi terjaring sebanyak 19 pengendara, satu di antaranya didenda karena memang tidak memakai masker."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini