TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perbuatan pria ini janga ditiru!
Entah apa yang merasuki seorang pria bernama Helios (24).
Pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan itu tega memaki dan menganiaya istrinya Febri (23), hanya karena masalah sepele.
Saat itu Helios berniat mengisi baterai ponselnya.
Entah karena rusak atau apa, bateri ponsel Helios tak kunjung terisi penuh.
Kesal dengan keadaan tersebut, Helios lantas memaki dan menganiaya Febri.
"Awalnya HP ini rusak saya cas tidak mau, lalu saya kesal dan marahi istri sehingga ia saya aniaya. Saya khilaf," ucap Helios, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/10/2020).
Febri yang tak tahan dengan perlakuan kasar Helios, akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan bukan cuma kala itu Helios tega menganiaya sang istri.
Baca: Gelagat Aneh Ayah yang Tega Aniaya & Buang Anaknya, Tak Ada Penyesalan, Serahkan RFZ ke Polisi
Helios yang tak merasa bersalah justru kembali meluapkan emosi yang tak terkendali kepada anaknya berinisial AA (2,5)
Bukannya meminta maaf kepada Febri, Helios malah mengancam akan membunuh anaknya yang masih balita jika sang istri tak kembali.
Bahkan, Helios sempat mengirimkan foto perut AA yang dicoret dengan lipstik seakan-akan telah melukai perut anak tak berdosa tersebut.
"Foto itu dikirimkan tersangka ke medsos istrinya," ucap Anom.
Tak cuma itu, Helios bahkan tega mengantung AA dengan kain dan merekamnya.
Video penyiksaan itu kemudian Helios kirimkan ke Febri.
"Karena kurang puas, tersangka lalu membuat video berpura-pura menggantung anak mereka," kata Anom, Kamis (1/10/2020).
Resah mendapatkan video ancaman tersebut, Febi lalu memberanikan diri untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Akhirnya pria itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Motifnya melakukan hal itu karena kesal istrinya tidak mau pulang," jelas Kapolres.
Sementara itu, pengakuan Helios, aksi menggantung anaknya itu hanya untuk menakuti istrinya agar pulang ke rumah.
"Tidak digantung benaran, itu saya lilitkan saja dikain. Setelah itu dilepaskan lagi,"ujar tersangka.
Helios terlibat keributan dengan istrinya tersebut pun dipicu masalah sepele karena handphone milik tersangka rusak.
Kasus Serupa
Balita Bertahun-tahun Dianiaya Pacar Ibu Sampai Tewas, Pelaku Kesal Lihat Wajah Korban Mirip Ayahnya
Selama kurang lebih 2 tahun, balita berusia 4,5 tahun berinisial AF, harus menahan derita.
Mulai dari cubitan hingga hantaman, pernah dirasakan AF di sekujur tubuhnya.
Hal itu menyebabkan memar-memar terlihat di sekujur tubuh balita malang tersebut.
Hingga akhirnya pada, Sabtu 8 Agustus 2020, AF tak sanggup lagi menahan siksa yang diterimanya.
Ia meninggal dunia setelah menerima beberapa penganiayaan sadis sekira pukul 23:00 WIB di Dusun Minggir III, Sendangagung, Minggir, Sleman.
Siapa yang tega melakukan hal tersebut?
Sudah sejak 2 tahun lamanya, AF dianiaya kekasih ibu kandungnya bernisial JT (26).
Penganiayaan itu dilakukan saat ibu AF sedang tak berada di rumah.
JT, dalam rekonstruksi, memperlihatkan bagaimana cara dirinya membunuh balita tak berdosa tersebut.
Rekontruksi itu digelar di kontrakan ibu korban di Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman.
Kurang lebih sejam rekonstruksi itu digelar, JT memeragakan 14 adegan.
Mulanya, pada malam itu, JT habis mengantar AF dari kamar mandi.
Peristiwa itu terjadi saat ibunda AF tak ada di rumah karena bekerja di warung bakmi.
"Ibunya itu kerja di bakmi, jadi tidak tahu kejadiannya," jelas Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo dilansir dari Kompas.com saat ditemui usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).
Penganiyaan itu dilakukan JT di ruang tamu dekat kamar mandi.
JT memukul AF dengan menggunakan balok kayu.
Setelah memukul AF, JT melanjutkan dengan menghantamkan lututnya ke perut korban.
"Ada dua anak di rumah itu, korban dan kakaknya. Korban kakinya luka, bengkak, karena kakaknya tahu kemudian digendong kakaknya. Tetapi kemudian jatuh," sambungnya.
Karena penganiayaan tersebut, AF langsung tak sadarkan diri.
Melihat AF tak bergerak, JT sempat memberikan nafas buatan untuk menolongnya.
Tak lama kemudian, ibu korban datang lalu melihat kondisi anaknya tak sadarkan diri.
"Lalu anaknya dibawa ke puskesmas, ternyata meninggal," tutur Sri Pujo.
Menurut hasil autopsi, AF meninggal dunia karena hantaman di perut dan pukulan dengan balok kayu.
"Yang menyebabkan meninggal itu (perut korban) didengkul (dihantam dengan lutut oleh pelaku). Hasil otopsinya ada seperti itu," jelas Sri Pujo.
Tak hanya itu penganiayaan yang dialami AF, bocah malang itu rupanya memiliki luka bekas sundutan rokok di tubuhnya.
"Luka di sekujur tubuh, ada bekas sudutan rokok di sekujur tubuh korban. Ada memar karena cubitan, kuku pelaku tajam, sehingga memberikan luka," sambungnya.
AF mirip dengan ayahnya
Pengakuan JT, penganiayaan itu dilakukan karena dirinya merasa kesal atau jengkel.
Pasalnya, wajah AF mirip sekali dengan ayah korban.
"Jengkel karena (wajah) anak (korban) mirip dengan ayahnya,"
"Pelaku ini seperti punya dendam dengan suami (ibu korban) yang sah," ungkap Sri Pujo.
JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, pria berusia 26 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Sleman.
Atas perbuatannya, JT dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun.
Peristiwa nahas lainnya dialami bocah berusia 8 tahun.
Yunus Oematan (48) hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan aksi kejahatannya.
Dia dibekuk aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran mencabuli bocah berusia delapan tahun yang masih tetangganya pada Minggu (13/9/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.
Aksi bejat itu dilakukannya di rumah korban saat tersanngka bermodus menumpang mengecas ponselnya.
Saat itu di rumah korban memang sepi karena orangtua korban dan warga sekitar menghadiri hajatan di salah satu rumah warga.
Pada saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menumpang mengecas ponsel, korban yang saat itu masuk ke dalam rumah membuat tersangka muncul niat bejatnya.
Kemudian korban yang mendekati tersangka langsung dicabuli.
"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban yang dibatas dengan celana koran dan mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Rabu (16/9/2020).
Aksi tersangka akhirnya diketahui oleh keluarga korban saat korban berteriak karena tak senang akibat perbuatan tersebut.
Awalnya tersangka sempat membantah bahwa telah mencabuli korban.
Tersangka berdalih aksinya tersebut hanya dilakukannya karena korban mirip dengan anak tersangka.
"Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku," kata Yunus.
Namun berbekal pengakuan korban, tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi tersebut yakni pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh tersangka.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJogja/Sripoku)