TRIBUNNEWS.COM - Oknum notaris di Palembang, Sumatera Selatan, ME, kini resmi ditahan atas dugaan kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, ME diduga telah melakukan KDRT terhadap GT yang tak lain adalah istrinya.
Penahanan pun telah berjalan beberapa hari terakhir ini.
"Penahanan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Tepatnya saat pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan,"ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Baca: Kades Dilaporkan Istri Tua karena KDRT, Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan: Masih Ada Pekerjaan
Baca: Kesal HP Tak Bisa Dicas, Pria Ini Emosi Lalu Aniaya Istri dan Anaknya
Untuk sementara waktu, ME ditahan di Polsek KP3 Boombaru Palembang.
Selanjutnya Kejari Palembang akan melengkapi berkas agar segera bisa di limpahkan ke pengadilan negeri Palembang.
"Tentunya pelimpahan akan sesegera mungkin kita lakukan agar kasus ini bisa segera masuk ranah pengadilan," ujarnya.
Baca: Aniaya Istri Tua Hingga Lebam, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tak Ditahan karena Alasan Ini
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial GT warga Jalan H Sanusi, Kecamatan Sukarami mengaku telah mengalami tindak KDRT yang dilakukan ME, suaminya.
Atas tindakan itu, GT lantas melapor ke Polsek Sukarami pada malam lebaran Idul Fitri, Minggu (24/5/2020) lalu.
Menanggapi laporan yang dilakukan istrinya, ME tak tinggal diam.
ME, melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, membantah laporan sang istri yang menyebut telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Tuduhan bahwa klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar, " ujar Titis saat itu.
(Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Oknum Notaris di Palembang Ditahan, Lakukan Kekerasan Terhadap Istri