News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Saja Keluar dari Lapas, Seorang Pria Langsung Dijemput Polisi, Ternyata Terlibat Pembunuhan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang pria dijemput polisi saat baru keluar dari Lapas. Setelah terlibat perkara pencurian, pria tersebut juga terlibat aksi pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria dijemput polisi saat baru keluar dari Lapas.

Setelah terlibat perkara pencurian, pria tersebut juga terlibat aksi pembunuhan.

Tersangka Sahril alias Kalil (36) yang saat itu hendak pulang ke rumah usai menjalani masa tahanan di Lapas Kabupaten Empat Lawang, tak bisa berbuat banyak setelah melihat kedatangan anggota dari Polres Musirawas.

Sahril diketahui telah membunuh Burhanudin (54) pada 16 Agustus 2008 lalu.

Kapolres Musirawas AKBP Efraneddy mengatakan, Kalil dan rekannya Samiul melakukan aksi pembunuhan terhadap Burhanudin dilatar belakangi dendam.

Samiul sendiri telah ditangkap petugas dan sudah menjalani hukuman.

"Kedua tersangka ini membunuh korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika lewat di kebun. Korban tewas karena mengalami luka senjata tajam," kata Efraneddy, Sabtu (3/10/2020).

Baca: Seorang Pria Ditemukan Tewas setelah 7 Hari Hilang, Diduga Bunuh Diri, Sempat Beri Surat Wasiat

Baca: Kronologi Dua Remaja Tewas Tenggelam di Bendungan Diduga Habis Pesta Miras, Teman Lainnya Berteriak

Dijelaskan Kapolres, Nurhayati yang merupakan istri korban berhasil selamat dari aksi pembunuhan tersebut setelah ditolong oleh warga setempat.

Sementara, dua pelaku langsung melarikan diri usai membunuh korban.

"Sebelum meninggal, korban ternyata mengenali kedua pelaku dan menyebutkan nama pelaku ke istrinya. Korban meninggal karena lukanya sangat parah,"jelas Kapolres.

Efraneddy melanjutkan, setelah mendapatkan identitas tersangka mereka langsung bergerak dan menangkap lebih dulu pelaku Samiul.

Sementara, tersangka Kalil melarikan diri di Kabupaten Empat Lawang.

"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput,"jelasnya.

Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Keluar Pintu Lapas, Napi Kasus Pencurian Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Terlibat Pembunuhan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini