TRIBUNNEWS.COM - Dua ABG berinisial L (14) dan M (13) sedang terlilit utang sehingga butuh pekerjaan untuk membayarnya.
Bukannya dapat pekerjaan, keduanya malah diminta untuk melayani nafsu bejat seorang kakek berinisial RS (70) yang merupakan warga Bandung.
Dua remaja itu dijual oleh muncikari MY (21) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan IN (21) warga Kecamatan Baturraden.
Baca: Kecanduan Film Porno, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun: Padahal Istri Selalu Melayani
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah menangkap RS dan mengamankan dua muncikari itu.
"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri sekitar bulan Agustus lalu.
Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.
Baca: Fakta Ayah Bunuh Istri dan Anak, Pukul Pakai Besi karena Cemburu hingga Tenggak Racun saat Ditangkap
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000. Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.
Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY.
MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya, M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan RP 1.000.000.
"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kerja untuk Bayar Utang, 2 Gadis di Bawah Umur Diminta Layani Kakek 70 Tahun"