News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).

Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini