TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas terungkap setelah orang tua korban L (14), melaporkan ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).
Selain L, korban lainnya yaitu MS (13). Kedua korban merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.
Korban menjawab bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan seorang pria.
Korban bercerita, awalnya dia memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden sebesar Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.
Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang, akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Baca: Perdagangan Anak Dibongkar Polisi: Iming-iming Gaji Rp 1 Juta dan Tips, Incar yang Cantik
Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang ke rumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.
Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job booking out (BO).
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.
Setelah bertemu kemudian MY memesankan ojek online untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.
RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel."