TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kejanggalan kematian Taufik Hidayat, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Sumatera akhirnya terjawab.
Taufik meninggal akibat dianiaya.
Hal ini diungkap oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, Deliserdang setelah melakukan penyelidikan.
Jasad Taufik sempat dibongkar dan dilakukan autopsi setelah pria tersebut ditemukan tak bernyawa di parit pembuangan kotoran sapi di Jalan Sukarela, Gang Sena, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (22/9/2020) malam lalu.
Dari temuan jasad korban tersebut, hasil penyelidikan petugas berdasarkan penyelidikan dan laporan keluarga korban, ditemukan beberapa kejanggalan karena adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya.
Baca: Kronologi & Motif Kasus Pembunuhan Istri & Anak di Pontianak, Pelaku Minum Racun saat Ditangkap
Atas kejanggalan tersebut, Sabtu (3/10/2020) siang pihak kepolisian membongkar makam korban yang berada di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Berkaitan hal itu Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, hal itu dilakukan karena ada indikasi korban dianiaya sebelum meninggal dunia.
Penyebab korban meninggal sendiri akibat gagal pernafasan karena hasil autopsi ada lumpur di saluran pernafasan dan pencernaan.
Baca: Warga Buka Bungkusan Sprei Ada Kaki Manusia, Ternyata Isi Mayat Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
"Sudah ada satu orang kita tahan dan statusnya tersangka.
Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui.
Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita.
Saksi saat ini sudah delapan orang kita mintai keterangannya," ujar Ricky saat pembongkaran makam korban di TPM Kayu Besar Jalan Thamrin Medan.
Selain itu Ricky juga mengatakan bahwa keterlibatan seorang tersangka yang saat ini sudah ditahan itu ialah ikut melakukan penganiayaan.
Baca: Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Pulang Kampung, Ia Menyangka Polisi Sudah Lupa
"Perannya ikut menganiaya," ujarnya.
Pembokaran makam korban dilakukan untuk kepentingan autopsi.
Dari temuan yang terlihat dokter mengakui kecenderungan korban meninggal akibat gagal pernafasan.
Dirinya menegaskan bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas, keras dan terukur.
"Segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan bahwa terkait kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka.
"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun.
Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari terduga pelaku lainnya terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama ini.
"Lagi didalami pelaku lainnya. Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita. Sudah delapan saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Seperti diberitakan, warga disekitaran Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, mendadak geger karena menemukan korban (Taufik) tewas di dalam parit kotoran hewan di desa Bandar Setia, Selasa (22/9/2020) malam.
Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.
Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Makam ASN Kejari Labuhan Batu Dibongkar, Saksi Mata: Korban Berlari Seperti Ketakutan