TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa, MZF (20), melakukan pembegalan sadis terhadap remaja 17 tahun berinisial IPS, Kamis (24/9/2020).
Dalam aksinya, MZF membawa kabur ponsel dan motor korban.
Bukan hanya itu, pelaku juga sempat menyiksa korban di sejumlah tempat hingga kemudian membuatnya mabuk.
Kini, polisi telah menangkap pelaku.
Baca: Adin Tergeletak Tak Berdaya di Semak-semak, Motor, Ponsel dan Dompetnya Hilang, Diduga Korban Begal
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, awalnya korban melintasi Jalan Tukad Badung, Denpasar, pukul 04.00 WITA, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba korban IPS dipepet oleh MZF dan diminta menepi.
Saat itu, pelaku marah dan menanyakan alasan korban ngebut.
Korban berhenti dan pelaku mengajak berkelahi.
Baca: Kesal Uangnya Diberikan pada Selingkuhan, Pria Ini Nekat Begal dan Perkosa Kekasihnya
Baca: Kirim Uang ke Pacar tapi Malah Diberi ke Selingkuhan, Pemuda Ini Begal Lalu Perkosa Kekasihnya
Saat itu, korban sempat dipukul dan ditendang hingga tersungkur.
Setelah tak berdaya, korban diminta minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya ke Jalan Ciung Wanara, Renon.
Di tempat itu, korban kembali disiksa dengan cara dipukul dan ponselnya diambil paksa.
"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Baca: FAKTA-FAKTA Aksi Begal di Lampung Utara: Korban Berhasil Lolos hingga Istri Pingsan Lihat Kondisinya
Selanjutnya korban dibonceng ke daerah Kesiman, Denpasar Timur, dan motor korban diminta ditinggalkan di Jalan Merdeka.
Saat berboncengan, keduanya sempat bertemu polisi yang sedang patroli.
Petugas meminta pelaku dan korban berhenti.
Saat korban turun, pelaku kabur meninggalkan korban.
Adapun korban menyampaikan bahwa orang yang kabur tersebut adalah begal.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di kosnya pada 30 September sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca: Empat Teror Begal Payudara Selama September 2020 di Bintaro, Ponorogo, Tuban dan Pati
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Jadi
Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk"