News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Terungkap saat Adik Korban Cerita ke Ibu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial TR (36) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan TR berulang kali sejak 2016.

Perbuatan TR terungkap setelah adik korban (RD) menceritakan kejadian yang dialami kakaknya kepada sang ibu.

Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara.

Diketahui, korban merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Korban mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Baca: Kabur dari Sel Tahanan Usai Cabuli Anak Tirinya, Mad Carut Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU

Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.

Lanjut Gigih, kejadian tersebut berdasarkan cerita ibu kandung korban (SUS) yang curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.

Merasa ada yang ganjil, selanjutnya Sus bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah sudah selesai melaksanakan shalat subuh.

Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli).

“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2018, sang Kakak Sudah 10 Kali Diperkosa, Adik 6 Kali Disetubuhi

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.

Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).

“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.

Baca: Diizinkan Tinggal Serumah, Rusli Malah Cabuli Putri Majikan, Aksi Bejatnya Kepergok Ibu Sang Bocah

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini