TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial TR (36) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku kini telah ditangkap oleh Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Baca: MF Mengaku Tiba-tiba Ingat Istrinya yang Tengah Hamil 7 Bulan Saat Dia Mencabuli Mahasiswi
Baca: Gagal Mencabuli Teman Wanitanya dan Antarkan Pulang ke Rumah, Pria di Ciamis Tetap Ditangkap Polisi
Diterangkan oleh AKP Gigih, terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibunya, SUS, Kamis (24/9/2020).
Lanjut Gigih, kejadian tersebut berdasarkan cerita ibu kandung korban (SUS) yang curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.
Merasa ada yang ganjil, selanjutnya SUS bertanya kepada kedua anaknya.
Ia menanyakan mengapa pintu terbuka dan apakah mereka telah melaksanakan salat subuh.
Sambil menangis, RD menceritakan bahwa sang kakak takut terhadap ayahnya, yang telah mencabulinya.
“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujarnya, Minggu (4/10/2020).
Baca: POPULER INTERNASIONAL: Ayah Bunuh Pacar Anak agar Bisa Nikahi Putrinya | Jodoh Lintas Benua
Baca: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2016, Terbongkar setelah Adik Korban Cerita pada Ibu
Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2018, sang Kakak Sudah 10 Kali Diperkosa, Adik 6 Kali Disetubuhi
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung syok, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.
Selanjutnya, SUS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.
Atas laporan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (02/10/2020), pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku.
“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Baca: Diizinkan Tinggal Serumah, Rusli Malah Cabuli Putri Majikan, Aksi Bejatnya Kepergok Ibu Sang Bocah
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap anaknya tersebut dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya, tanpa bisa pelaku mengingat sudah berapa kali ia lakukan.
Kini, pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku TR dapat dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik