"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya.
Ia menyebutkan sudah ads 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Baca: Ada Titik Terang Terkait Meninggalnya Taufik Hidayat, ASN Kejari Rantauprapat
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.
Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban. (vic/t r ibunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Curiga Pegawai Kejaksaan Taufik Hidayat Dibunuh, Hasil Autopsi Diungkap Kapolsek Percut