Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hasil autopsi terhadap Taufik Hidayat (39) ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan di tubuh ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu itu.
Taufik warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung sebelumnya ditemukan tewas di parit kotoran hewan di Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban di kepala, perut dan dada.
"Hasil autopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (5/10/2020).
Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.
Ricky membenarkan dugaan kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan.
"Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.
Baca: ASN Kejari Diduga Dianiaya hingga Tewas, Kaki & Tangan Diikat Lalu Dipukuli, Makamnya Kini Dibongkar
Ia menuturkan selanjutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.
"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Percut Seituan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Ricky membenarkan terkait kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka.
"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya.
Ia menyebutkan sudah ads 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Baca: Ada Titik Terang Terkait Meninggalnya Taufik Hidayat, ASN Kejari Rantauprapat
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.
Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban. (vic/t r ibunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Curiga Pegawai Kejaksaan Taufik Hidayat Dibunuh, Hasil Autopsi Diungkap Kapolsek Percut