"Kami diancam akan dibunuh kalau berani bicara ke orang lain, ia juga kerap memukul, menginjak dan mengancam jika keluar rumah," ujar AN.
Mendengar pengakuan anaknya sebagai korban asusila dari suaminya, IW teringat akan perkataan KSL yang mengancam saat minta pisah.
"Kalau bisa sampai membusuk di penjara, karena saya takut mengingat kata-kata KSL saat saya minta pisah bahwa kalau saya pisah dengan dia, akan membunuh kedua putri saya," ucap IW.
Setelah mengetahui perbuatan bejat dari suaminya, IW langsung mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hubungan dengan istri sedang kurang harmonis
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Baca: Ibu Curiga Pintu Kamar Anaknya Dibiarkan Terbuka, Putrinya Lalu Curhat Diperkosa Ayah sejak 2016
Baca: Berlangsung 4 Tahun, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri, Adik Korban Menangis saat Mengungkapnya
"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf, sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya," kata Alfian seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Amran Amir)