TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua RT di Kabupaten Tangerang ini tak pantas jadi contoh.
Sebagai pengayom masyarakat, justru ia melakukan aksi pencabulan.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilaporkan warga atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polrestro Tangerang, Senin (5/10/2020).
Korban adalah BN, anak perempuan 11 tahun.
Neneng Sabilah, Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang yang saat itu mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan kepolisian, mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain BN pelajar kelas 5 SD ini.
Menurut Neneng, berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang.
Terduga pelaku saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.
"Sempat saya tanya, dan dia bilang teman - teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu," ujar Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Mapolrestro Tangerang.
Atas pengakuan tersebut, ia mengaku akan melakukan proses penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.
Menurutnya, perbuatan oknum ketua RT tersebut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil.