News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan "Korban Pemerasan"

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seratusan warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap melakukan unjuk rasa di lapangan desa, Senin (5/10/2020).

Warga terpaksa demo di tengah pandemi Covid-19 karena sudah tidak tahan jadi korban pemerasan.

Dalam aksinya mereka mengatasnamakan diri sebagai produsen jamu tradisional.

Minta Presiden Jokowi ikut turun tangan

Dalam aksinya warga meminta Presiden Joko Widodo memecat oknum polisi di Bareskrim Polri.

Oknum tersebut diduga telah memeras para produsen jamu di Desa Gentasari.

Ketika beraksi warga membawa spanduk bertuliskan 'Korban Pemerasan AKBP Agus Wardi'.

Pada Institusi Polri, warga mendesak agar oknum Polri tersebut diadili.

Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati)

Modus pemerasan produsen jamu

Mulyono, seorang korban yang juga produsen jamu tradisional di Gentasari, mengatakan, para pengusaha jamu itu dituduh melanggar aturan dalam memproduksi jamu tradisional.

"Tiba-tiba, kami didatangi oknum polri tersebut, kemudian kami dibawa dan ditahan sampai enam hari. Barulah kami dilepas dan dimintai sejumlah uang," ujarnya di sela aksi.

"Korbannya ada banyak sekali, sejak Februari sampai sekarang. Per orang, ada yang dimintai Rp 300 juga-500 juta, bahkan sampai Rp 2,5 miliar," imbuhnya.

Mulyono menceritakan, uang tersebut diakui sebagai denda lantaran mereka melanggar aturan.

"Konsekuensinya, membayar sejumlah uang. Oknum Bareskrim Polri ini datang dan pergi secara tiba-tiba. Hampir semua pengusaha jamu dimintai, ditahan, dilepaskan, kemudian dimintai uang dan tidak ada yang sampai pengadilan," jelasnya.

"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," tandasnya.

Baca: Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Jadi Korban Pemerasan Diduga Oknum Polisi, Begini Modusnya

Mulyono sendiri dimintai Rp 1.2 miliar dan baru setor Rp 100 juta, yang diminta sejak Juni.

Warga meminta dan menuntut presiden menghentikan perilaku atau kelakuan oknum tersebut yang telah meresahkan produsen jamu.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengusaha jamu tradisional agar bisa memproduksi jamu secara prosedural sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan warga.

Sementara itu, Camat Kroya, Luhur S Muchsin mengatakan, pihaknya tidak melarang aspirasi dan aksi unjuk rasa tersebut.

"Namun, kami meminta mereka beraksi maksimal sampai pukul 13.30 WIB karena kasus Covid-19 di Cilacap sedang naik," ungkapnya.

Terkait tuntutan produsen jamu tradisional itu, dirinya tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada pihak berwenang.

Korban ditahan tapi tidak diadili

Korban pemerasan, Mulyono menuturkan praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung lama.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," katanya.

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Mulyono menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ungkap Mulyono yang juga menjadi satu di antara korban pemerasan.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," ungkap Mulyono.

Ratusan massa menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Untuk itu, Mulyono meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum tersebut segera diusut.

Pasalnya praktek tersebut sangat merugikan warga di desa yang dikenal sebagai sentra jamu tradisional ini.

Selain itu, Mulyono juga meminta pemerintah memberikan pendampingan atau pembinaan kepada para perajin jamu.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kami masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari Mabes Polsi soal oknum anggotanya yang disebut warga melakukan pemerasan di Kabupaten Cilacap.  (tribun network/thf/TribunBanyumas.com/TribunJogya.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini