TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (6/10/2020).
Demo tersebut didatangi oleh buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK).
Mereka yang datang memadati Jalan Gajah Mada terlhat membawa spanduk dan tulisan penolakan Omnibus Law.
Baca: Picu Gelombang Demo Buruh di Tengah Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Indonesia Disorot Media Asing
Selain penolakan terhadap UU Cipta Kerja, pihak GBMK juga datang untuk memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.
Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.
PHK terhadap puluhan buruh tersebut didasari karena aksi penolakan terhadap Omnibus Law pada 25 Agustus 2020 lalu.
Puluhan pendemo tersebut juga menuntut hak pesangon mereka setelah di PHK.
Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh