Alasan Febi Nur Amelia agar bisa berkomunikasi dan menagih Fitriani perihal uang Rp 70 juta yang dipinjamnya.
"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.
Hakim dibuat terkejut
Dalam persidangan pada Selasa (18/2/2020), Fitriani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia.
Fitriani Manurung, istri perwira polisi berpangkat Kombes, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). (Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap)
Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani Manurung.
Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.
"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani Manurung.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani Manurung di muka persidangan.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?" tanya hakim.
Fitriani Manurung berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap dia.