TRIBUNNEWS.COM - Febi Nur Amelia, orang yang menagih utang pada ibu Kombes alias Fitriani Manurung, divonis tak bersalah atas perkara pencemaran nama baik via Instagram.
Sementara si ibu Kombes dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Baca: Tak Sanggup Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Bocah di Banyumas Jadi Pemuas Nafsu Kakek 70 Tahun
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.
Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.
Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.