Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.
Pengakuannya, tersangka sudah 10 kali bertransaksi pil koplo.
Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Pemuda Asal Kebumen Ini Ngaku Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Tinggal Telepon Barang Dikirim,
BERITA REKOMENDASI