TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo.
Kali ini tersangkanya seorang pemuda berusia 22 tahun, inisial AA warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk.
AA ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada Kamis (27/8/2020) di Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening dan 12 strip pil tramadol.
"Saat kami tangkap, kami geledah, kami dapatkan barang bukti pil hexymer dan pil tramadol ini."
"Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/10/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga.
Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.
Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
Jika membutuhkan barang tersebut, dia tinggal memesan melalui telepon.
Barang pun langsung dikirim setelah itu.
"Terkait perkara ini, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca: Pria Kebumen Ini Untung Rp 45 Ribu per Butir dari Jualan Pil Koplo
Baca: Diduga Kecanduan Pil Koplo, Tukang Bubur Keliling di Mojokerto Bantai Bapak Ibunya Hingga Sekarat