News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Pil Koplo Berbagai Merk, Pemuda 22 Tahun di Kebumen Diringkus Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara kasus peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Kebumen, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo.

Kali ini tersangkanya seorang pemuda berusia 22 tahun, inisial AA warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk.

AA ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada Kamis (27/8/2020) di Kecamatan Kuwarasan.

Jutaan butir pil koplo yang disita Polrestabes Surabaya dipamerkan ke awak media pada Senin (27/8/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA (Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa)

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening dan 12 strip pil tramadol.

"Saat kami tangkap, kami geledah, kami dapatkan barang bukti pil hexymer dan pil tramadol ini."

"Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/10/2020).

Ilustrasi pil koplo (ISTIMEWA)

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga.

Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.

Jika membutuhkan barang tersebut, dia tinggal memesan melalui telepon.

Barang pun langsung dikirim setelah itu.

"Terkait perkara ini, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca: Pria Kebumen Ini Untung Rp 45 Ribu per Butir dari Jualan Pil Koplo

Baca: Diduga Kecanduan Pil Koplo, Tukang Bubur Keliling di Mojokerto Bantai Bapak Ibunya Hingga Sekarat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini