TRIBUNNEWS.COM- Fitriani Manurung " Ibu Kombes" bersikukuh tak memiliki utang pada Febi Nur Amelia, warga Kompleks Menteng Indah, Medan.
Fitriani mengaku kecewa atas putusan hakim.
Bahkan ia merasa vonis bebas terhadap Febi tidak adil.
Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah UU ITE, bukan mengenai utang piutang.
Fitriani juga bersikukuh bahwa ia tak memiliki utang kepada Febi Nur Amelia.
Ia menjelaskan, bukti yang disertakan di pengadilan belum bisa membuktikan bahwa ia memiliki utang kepada Febi.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Terkait putusan tersebut, ia berharap kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Tinggi.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.
Baca: Febi Divonis Bebas, Ibu Kombes Kecewa & Masih Tak Mengakui Punya Utang: Tak Adil, Ini Belum Final!
Baca: Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan
Baca: Fakta Baru Kasus Febi Tagih Utang Bu Kombes, Kini Divonis Bebas, Pelapor Terbukti Pinjam Uang
Selain itu, ia juga membantah tuduhan memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi setelah ditagih utang.
Tak hanya dirinya, Fitriani mengatakan bahwa sang suami yang seorang polisi berpangkat kombes juga kecewa atas putusan tersebut dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.
Febi sebut putusan sudah adil
Sementara itu, Febi mengatakan, putusan bebas atas dirinya dirasa adil karena ia memang telah meminjamkan uang Rp 70 juta pada Fitria Manurung.