"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang, menurut dia, telah memutuskan secara adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Febi mengaku cemas sebelum sidang sehingga ia sempat pingsan setelah majelis hakim membacakan putusan.
Diduga asam lambung yang naik memicu ia pingsan saat mencoba untuk berdiri.
"Itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun, mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya, melansir Tribun Medan.
Kasus Febi dan Fitriani berawal saat Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016.
Kepada Febi, Fitriani mengaku uang tersebut digunakan untuk promosi jabatan suaminya di kepolisian.
Pada 12 Desember 2016, ia dua kali mentransfer uang Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Pada tahun 2017, Febi menagih utang kepada Fitriani.
Namun, menurut pengakuan Febi, "Ibu Kombes" itu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.
Hingga akhirnya pada Feruari 2019, Febi menagih utang lewat Story Instagram dan menyebut nama Fitriani.
Unggahan tersebut membuat "Ibu Kombes" Fitriani Manurung yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Ia pun melaporkan status Instastory Febi ke polisi karena dianggap melanggar UU ITE.
Kasus tersebut bergulir di persidangan hingga Febi dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta kepada "Ibu Kombes" Fitriani Manurung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, "Ibu Kombes": Saya Rasakan Ini Tidak Adil"