News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Kronologi Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta, Orang Tua Tak Terima Anaknya Direkam

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.

Pihak sekolah sempat didatangi keluarga siswi berinisial ES (13) yang keberatan videonya viral di media sosial.

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunSorong.com.

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES.

Ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

"Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," tandasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.

Kepala sekolah bernama Herlin S Maniagasi mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial.

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," tukasnya.

Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi.

Baca juga: Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.

Di sana keluarga ES meminta SA membayar denda Rp100 juta dan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," bebernya.

Menurutnya, SA hanya menyanggupi membayar Rp20 juta sedangkan sisanya dibantu guru-guru lain.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSorong.com/Safwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini