TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Juli 2018.
Vonis bebas terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu terjadi dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat (9/10) siang.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita dipimpin ketua Majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima.
Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele dan Fary Franklin.
Dalam sidang itu, terdakwa perkara Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual.
Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, SH., Rio Mamoh, SH, MH., dan Marsel Manek, SH dan Yance Tobias Mesah, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tersebut.
Baca: Mahasiswa di Mamuju Teriakkan UU Cipta Kerja sebagai Undang-undang Cilaka
Sidang juga memutuskan membebaskan Ayub Adha oleh karena itu dari semua tuntutan jaksa penuntut, membebaskan dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memilikinya keyakinan yang mutlak bahwa klien kami tidak bersalah.
Hal itu sejurus dengan pembuktian yang terjadi di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, kata Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.
"Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," tegas pengacara muda ini.
Ia mengatakan perlu treatment yang benar untuk kebenaran.
Muaranya hal tersebut terjadi pada hari ini dimana kliennya yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Hukum menurutnya masih berpihak terhadap suatu keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekedar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dipertanggungjawabkan.
"Dan dalam hal ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," pungkasnya.
Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa antara tanggal 21 Juli 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Pantai Oesapa Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain "dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Carolino Agustino Sowo alias Laly"
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. (Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas